KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil meringkus 10 pelaku penyalahgunaan obat keras beserta barang buktinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat, timnya melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lahan kosong di Jalan Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. hari Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB, tim menangkap 10 pria di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan 250 butir obat jenis Excimer, 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp 15.000,” ungkap Yudhis, Minggu (19/1/2025).
Ke-10 pelaku, berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH, langsung digiring ke Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku, lanjut Yudhis, diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. “Tersangka akan dikenai UU RI N0.17 Tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) tentang Kesehatan,” katanya.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. “Kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Yudhis
10 Pelaku Transaksi Obat Terlarang Dibekuk Ditreskrimsus Polda Banten






