KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah membatasi ekspor limbah sawit seperti palm oil mill effluent (POME), high acid palm oil (HAPOR), dan minyak jelantah (used cooking oil/UCO).
Terkait itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengkritik kebijakan itu.
Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembatasan ekspor ini dapat merugikan Indonesia karena menurunkan penerimaan negara dan menghambat petani.
“Masalah baru akan muncul jika produk CPO atau turunannya tidak diminati pasar. Namun, saat ini permintaan tinggi dari setidaknya 160 negara, kenapa justru dibatasi?” ungkap Gulat pada Jumat (17/1/2025).
Gulat menekankan bahwa tingginya permintaan ekspor POME, HAPOR, dan UCO seharusnya dilihat sebagai peluang besar untuk meningkatkan devisa negara.
Terkait dugaan Kementerian Perdagangan mengenai praktik pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR, serta pengolahan tandan buah segar (TBS) busuk menjadi residu tersebut, Gulat menyarankan pengujian menyeluruh terhadap produk yang diekspor.
“Jika ada pelanggaran, pelakunya bisa ditindak tegas dengan hukuman pidana dan denda berat,” tegasnya.
Pemerintah beralasan bahwa pembatasan ini bertujuan mendukung program biodiesel berbasis minyak sawit (B40), yang mencampurkan 40% olahan minyak kelapa sawit dengan 60% solar.
Program ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga CPO global, mendongkrak harga domestik, serta meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui serapan domestik CPO.
Namun, Gulat mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap serapan CPO untuk biodiesel.
Ia menilai pabrik biodiesel lebih cenderung menggunakan POME dan HAPOR sebagai bahan baku, yang dapat mengurangi penyerapan CPO murni.
“Jika hal ini terjadi, harga CPO akan turun dan pada akhirnya memengaruhi harga TBS (tandan buah segar) petani, yang sangat kami khawatirkan,” tambahnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 untuk mengatur ekspor POME, HAPOR, dan UCO.
Aturan ini, yang berlaku sejak 8 Januari 2025, menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2024.
Dalam regulasi terbaru ini, eksportir yang telah memiliki izin ekspor berdasarkan aturan sebelumnya masih dapat melakukan ekspor hingga masa berlaku izinnya habis.- ***


