KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah baru saja mengumumkan untuk memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2025 ini.
Pemberian hari cuti bersama bagi ASN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa tujuan memberikan cuti bersama bagi ASN ini adalah untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Berikut 10 hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2025:
- Tanggal 28 Januari 2025: hari cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek.
- Tanggal 28 Maret 2025: hari cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi.
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025: hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- Tanggal 13 Mei 2025: hari cuti bersama untuk Hari Raya Waisak.
- Tanggal 30 Mei 2025: hari cuti bersama untuk Kenaikan Yesus Kristus.
- Tanggal 9 Juni 2025: hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha.
- Tanggal 26 Desember 2025: hari cuti bersama untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Kemudian bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.



