KITAINDONESIASATU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu program dari pemerintah yang mampu dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat yang sakit bisa berobat secara gratis dengan hanya memberikan kartu BPJS Kesehatan.
Dengan memberikan kartu BPJS Kesehatan orang yang berobat dijamin tak akan dipungut biaya sepeserpun.
Namun ada iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayar setiap bulan, sesuai dengan kelas yang dipilih. Kecual memang orang-orang yang telah tergolong tak mampu yang tak membayar iuran.
Meskipun gratis tak semua penyakit bisa dicober atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena sudah disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar 20 penyakit yang tak dicover BPJS Kesehatan tahun 2025 :
- Penyakit karena obat-obatan terlarang dan alkohol
- Penyakit karena ingin mengakhiri hidup atau cedera secara sengaja
- Penyaki karena tindak pidana
- Perataan gigi atah behel
- Operasi plastik
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar baisa
- Pengobatan mandul
- Terluka karena tawuran
- Minta berobat keluar negeri
- Penyakit karena percobaan atau eksperimen
- Penyakit karena pengobatan alternatif
- Alat kontratsepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan tak sesuai dengan undang-undang
- Pelayanan yang memang tak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Kecelakaan Kerja
- Kecelakaan Lalulintas
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan TNI, Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah diambil alih program lain
- Pelayanan lain yang tak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang telah diberikan.
- HNW: Wacana “War Ticket” Haji Perlu Dikaji Lebih Mendalam!
- Thailand Juara AFF Futsal 2026, Indonesia Kalah Terhormat 1-2
- KTM Luncurkan RC 450 Dua Silinder di China, Kapan Masuk Indonesia?
- Toyota Avanza 2026: Performa Mesin Kian Tangguh dengan Harga Kompetitif
- Dramatis! Persib Kalahkan Bali United 3-2 dengan 10 Pemain, Bobotoh: “Jantung Aman?”
Itulah beberapa penyakit dan golongan yang memang tak akan bisa menggunakan atau ditanggung oleh BPJS pada tahun 2025.
Jadi kalau kalian mengalami penyakit yang memang untuk pengobatan kalian terjangkit penyakit boleh menggunakan BPJS Kesehatan.
Tetapi digunakan untuk melakukan treatment kecantikan tentu tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

