KITAINDONESIASATU.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terkait pemasangan pagar di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sebaiknya pagar tersebut dicabut,” ujar Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dikutip dari Antara pada Jumat, 17 Januari 2025.
Mukri juga meminta kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa pemasangan pagar bertujuan membuka lahan baru melalui reklamasi.
Dugaan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Dalam peraturan tersebut, disebutkan rencana perluasan daratan seluas 95.961 hektare ditambah kawasan reklamasi pantai seluas 9.000 hektare.
Hal serupa juga diduga terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bekasi.
Mukri memperingatkan bahwa rencana reklamasi dapat menimbulkan dampak buruk, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada perekonomian masyarakat pesisir.
Ia menjelaskan bahwa dampak ekologisnya mencakup kerusakan terumbu karang yang berujung pada hilangnya biodiversitas pantai dan penurunan populasi ikan di perairan sekitar.
“Hilangnya ikan membuat nelayan terpaksa melaut lebih jauh, yang berarti mereka menghadapi beban ganda. Mereka harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan hasil, sementara kebutuhan seperti BBM dan air bersih tidak tercukupi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan pada Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa pemagaran laut tersebut tergolong sebagai kegiatan reklamasi.- ***


