KITAINDONESIASATU.COM -Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan rapat kerja krusial bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
Rapat yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 ini membahas dua agenda penting: tahapan Pilkada dan pelantikan anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengonfirmasi bahwa pelantikan anggota DPRD yang baru harus diundur.
“Berdasarkan hasil rapat, pelantikan DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 dipastikan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Endah.
Alasan utama penundaan ini adalah karena KPU Kota Bogor masih menunggu surat keputusan dari KPU-RI. Surat ini akan menjadi dasar penetapan daftar 50 orang anggota DPRD Kota Bogor yang baru.
“Sampai hari ini, KPU Kota belum menerima surat dari KPU-RI. Perkiraan kami, surat baru akan diterima dalam tiga hari ke depan. Oleh karena itu, pelantikan DPRD 2024-2029 harus diundur dari jadwal yang telah ditetapkan,” kata dia lebih lanjut.
Masa kerja anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 resmi berakhir pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.3/Kep.656-Pemksm/2019 tentang peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.2/kep.657-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2019-2024.
Terkait dengan penundaan pelantikan ini, Endah Purwanti menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan semuanya berjalan lancar.




