Berita Utama

Korporasi dan Perorangan Jadi Tersangka Judi Online, Disita Uang Tunai Rp 103 Miliar

×

Korporasi dan Perorangan Jadi Tersangka Judi Online, Disita Uang Tunai Rp 103 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim sita tunai Rp 103 miliar dalam kasus judi online. (Ist)
Bareskrim sita tunai Rp 103 miliar dalam kasus judi online. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tekad pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas judi online di masyarakat langsung ditindak lanjuti Polri. Terbukti, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari korporasi dan perorangan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online usai menyita hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Petugas menyita barang bukti uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang tunai ratusan miliar rupiah ini dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (16/1/2025) mengatakan tersangka korporasi merupakan PT AJP dan tersangka kedua berinisial FH.

Mereka sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka.

PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

Dalam aksinya kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP. (***)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *