KITAINDONESIASATU.COM – Dua wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sudah dipekerjakan sebagai pemuas nafsu sejak tiga bulan lalu. Keduanya diketahui sudah melayani 210 pria hidung belang agar gaji yang diterimanya utuh
Inilah yang dialami AMD, 17, dan MAL, 19, yang berhasil diamankan oleh Polsek Metro Kebayoran Baru. Keduanya menjadi korban TPPO empat orang pelaku pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, kedua wanita itu dijual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh muncikari berinisial R alias Tobak.
Keduanya sudah menjalani pekerjaan itu selama sekitar tiga bulan sejak Oktober 2024 dan setiap bulannya dibayar dengan gaji Rp3,5 juta, dan harus melayani 70 orang pelanggan. “Dari pengakuan korban, sejak Oktober 2024,” kata AKP Nunu, Rabu (15/1).
Dikatakan Kanit, selama kurun waktu tiga bulan tersebut, masing-masing korban sudah melayani ratusan pria hidung belang. “(Korban) sudah tiga kali gajian. Iya betul (melayani 210 pria),” ujarnya.
Ditambahkan AKP Nunu, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan dan di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). “Untuk pelanggannya bermacam-macam, WNA juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan,” ungkap Nunu.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjual dua wanita untuk dijadikan budak seks yang harus melayani 70 orang pria hidung belang.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, pihaknya mengamankan pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Mereka menjual dua perempuan MAL, 19, dan AMD, 17, dan masih berstatus anak di bawah umur. “Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata AKP Nunu, Selasa (14/1). (*)

