Berita Utama

Soal Tambang Ilegal, Kapolres Lebak Minta Warga Bersabar

×

Soal Tambang Ilegal, Kapolres Lebak Minta Warga Bersabar

Sebarkan artikel ini
tambabgilegal
Penutupan tambang ilegal (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Belasan warga sebagai perwakilan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Markas Polres Lebak guna mengadakan audiensi dengan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki terkait pelaporan galian tanah ilegal yang dilayangkan oleh warga kepada Polres Lebak yang tidak kunjung ditindaklanjuti.

Tarmidi, salah seorang warga Desa Mekarsari mengatakan jika dalam audiensi tersebut dirinya bersama warga lainnya disambut baik oleh Kapolres Lebak.

“Kapolres Lebak berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan menyelesaikan kasus yang telah merugikan masyarakat banyak ini,” kata Tarmidi seusai audiensi dengan Kapolres Lebak, kemarin.

Dalam audiensi tersebut, kata Tarmidi, warga menginginkan laporan yang telah dua kali dilayangkan ke Polres Lebak terkait dampak dari aktivitas galian tanah merah ilegal yang merusak lingkungan agar bisa ditangani oleh Polres Lebak dengan serius. “Jika proses laporan tidak ditangani dengan segera oleh Polres Lebak, maka jangan salahkan jika warga akan menggelar aksi di Polres Lebak,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, laporan dari warga Desa Mekarsari telah diterima dan sedang ditangani oleh anggotanya. “Terkait laporan warga sudah kami jelaskan kepada warga, adapun prosesnya sudah kami tindaklanjuti dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” ungkao kapolres.

Herfio berharap kepada warga agar bersabar, karena prosesnya dalam penyelidikan. “Sabar yah, ikuti saja prosesnya,” katanya.

Dari catatan Kitaindonesiasatu.com, warga telah melayangkan laporan terkait tambang illegal ke Polres Lebak sebanyak dua kali, pada 3 Desember 2024 dan 16 Desember 2024. Namun, laporan tersebut hanya menghasilkan musyawarah tanpa solusi yang jelas, yang akhirnya memicu aksi penolakan dari masyarakat. Kemudian pada 6 Januari 2025, warga kembali melaporkan hal tersebut ke Polda Banten. Akan tetapi, hingga kini laporan tersebut belum ada tanda tanda ditindaklanjuti dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *