KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menegaskan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga kebijakan tersebut tidak perlu terburu-buru.
Ali juga menekankan bahwa kebijakan menteri harus sejalan dengan keputusan presiden.
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujar Ali Ahmad, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu (12/1/2025).
Ali Ahmad, yang akrab disapa Gus Ali, menyatakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) perlu belajar dari kegagalan rencana pemindahan ASN sebelumnya pada 2024.
Rencana pemindahan ASN yang awalnya direncanakan dalam dua tahap, –pada Juli dan September 2024– terbukti tidak realistis dan berisiko tinggi terhadap keselamatan ASN.
Gus Ali menambahkan bahwa pemerintah harus lebih matang dalam merencanakan pemindahan ASN ke IKN, mengingat anggaran untuk IKN 2025 sebesar Rp 6,3 triliun dari total anggaran Rp 400,3 triliun.
Ia menyoroti dua risiko yang dihadapi ASN yang dipindahkan: pertama, adaptasi terhadap infrastruktur baru, seperti perkantoran, perumahan, dan kebutuhan dasar lainnya; kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, dan ketertiban yang harus dihadapi ASN yang terbiasa hidup di Jakarta.
Gus Ali menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak hanya membutuhkan janji-janji, tetapi juga motivasi yang kuat, dengan semangat menjadi bagian dari sejarah sebagai penghuni ibu kota baru.
Ia mengingatkan bahwa contoh ibu kota baru di negara lain, seperti Sejong di Korea Selatan dan Naypyidaw di Myanmar, menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota bukanlah hal yang mudah dan sering kali tidak didukung oleh pegawai pemerintah.
Gus Ali mendukung rencana Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN pada 2028 atau 2029 setelah infrastruktur pendukung memadai, dan menyarankan agar menteri-menteri mempertimbangkan faktor-faktor realistis dalam perencanaan pemindahan ini.- ***


