HukumBerita Utama

Kasus Bunuh Anak Kandung, Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka

×

Kasus Bunuh Anak Kandung, Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka pembunuhan. (Ist)
Ilustrasi tersangka pembunuhan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak mereka berusia 4 tahun.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di tahanan.

Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pemeriksaan, di tubuh bocah terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, dan seperti luka sundutan rokok di pantat, pipi dan kaki.

Sementara di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan mulut korban mengeluarkan cairan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *