KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrat terkait hasil pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten 2, dengan menyatakan bahwa argumen yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kasus ini, dengan nomor perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, merupakan lanjutan dari Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana MK hanya mengabulkan sebagian dari permohonan Partai Demokrat.
Dalam putusan Nomor 183, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyandingkan hasil suara PDI Perjuangan antara C.Hasil-DPR dan D.Hasil Kecamatan-DPR di 20 TPS, dalam waktu 30 hari setelah putusan diumumkan pada 3 Juni 2024.
Dalam perkara terbaru ini, Partai Demokrat menilai bahwa KPU tidak melaksanakan Putusan MK Nomor 183 dengan benar.
Partai Demokrat mengungkapkan adanya dokumen yang hilang saat pembukaan kotak suara, khususnya C.Hasil-DPR untuk perolehan suara PDI Perjuangan di 20 TPS di Kota Serang. Mereka menuduh KPU Kota Serang telah menghilangkan dokumen tersebut.
Sebagai respons terhadap hilangnya dokumen itu, KPU Kota Serang melakukan penghitungan ulang surat suara berdasarkan saran dari Bawaslu Kota Serang, yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 6200.1 Tahun 2024. Padahal, putusan MK sebelumnya hanya memerintahkan penyandingan perolehan suara PDI Perjuangan, bukan penghitungan ulang.
Namun, MK menilai tindakan KPU tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa penghitungan ulang surat suara oleh KPU, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu, telah sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, MK menilai bahwa argumen Partai Demokrat tidak berdasar secara hukum.- ***


