News

Rusak Ekosistem dan Ganggu Nelayan, Pagar Laut di Tangerang Disegel

×

Rusak Ekosistem dan Ganggu Nelayan, Pagar Laut di Tangerang Disegel

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024).

Pemagaran tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Kondisi ini berpotensi mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung tindakan tersebut.

Ipunk menyatakan bahwa langkah ini merupakan tanggapan atas laporan masyarakat nelayan sekaligus upaya untuk memastikan aturan tata ruang laut dijalankan dengan benar.

“Saat ini, kegiatan pemagaran dihentikan sementara, dan kami terus menyelidiki pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipunk dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di sejumlah desa di lokasi pemagaran pada September 2024.

Hasilnya menunjukkan pemagaran laut menggunakan cerucuk bambu yang membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.

Lokasi tersebut berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Analisis menggunakan drone dan arcgis mengungkapkan pemagaran dilakukan di area dasar perairan dengan pasir dan rubble, sekitar 700 meter dari garis pantai.

Pemagaran sepanjang 30,16 km ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, pada Agustus 2024.

Pada awal pengecekan lapangan, panjang pagar yang terdeteksi baru mencapai 7 km. Pada September 2024, DKP bersama Polsus PSDKP dan tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan bahwa kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki rekomendasi atau izin dari pemerintah desa maupun kecamatan setempat.

Langkah KKP ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang laut serta perlindungan terhadap kelestarian ekosistem dan kesejahteraan nelayan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *