KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Pengamanan (satpam) yang saat ini bertugas di seluruh Indonesia disebut mengalami perubahan. Di mana profesi satpam zaman sekarang wajib memiliki kompetensi untuk menjalankan tugasnya.
“Jadi perlu saya sampaikan bahwa satpam sekarang berbeda dengan satpam zaman dulu, sekarang satpam adalah profesi. Kemudian yang namanya profesi dia harus punya kompetensi,” kata Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorpsbinmas) Baharkam Polri Irjen Edy Murbowo, Rabu (8/1).
Menurut Edy, kompetensi tersebut telah diatur di Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana diatur di keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 259 Tahun 2018. Polri selaku pembina menerjemahkan SKKNI itu ke dalam kurikulum pelatihan.
“Jadi kurikulum pelatihan, instrukturnya, kemudian sertifikasinya, materi uji kompetensi, asesor, instruktur, semua sudah disiapkan. Alhamdulillah dapat berjalan dengan baik,” ujar Irjen Edy.
Kakorpsbinmas menambahkan, untuk pelatihan satpam diselenggarakan dua pihak. Pertama, pemerintah adalah Polri yaitu Sekolah Polisi Negara (SPN). Kemudian yang swasta adalah badan usaha jasa pengamanan yang selama ini bekerja sama dengan pihaknya.
“Untuk sertifikasinya sampai sekarang ada empat lembaga sertifikasi satpam yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Antara lain LSP Polri, LSP Abujapi dan LSP Pamtara,” papar jenderal bintang dua ini.
Edy juga menyebutkan, peran satpam sangat besar dan sudah ada di mana-mana terutama di lingkungan kerja, di bandara, di jalan tol, di mall, di perhotelan, perkantoran dan di kampus-kampus.
“Kolaborasi ini yang bisa menghasilkan kamtibmas dapat berjalan kondusif terutama kegiatan pengamanan Nataru, pilkada serentak, pengamanan pemilihan presiden. Semua dapat berjalan dengan baik,” ungkap Edy. (*)

