News

Aktivis FAAM Desak Kejati Jatim Agar Oknum Jaksa W, Semua Jaksa yang Terlibat Ditindak Secara Etik dan Pidana

×

Aktivis FAAM Desak Kejati Jatim Agar Oknum Jaksa W, Semua Jaksa yang Terlibat Ditindak Secara Etik dan Pidana

Sebarkan artikel ini
AUDENSI KEJATI
Suasana audensi aktivis LSM FAAM di Kejati Jatim, Senin (6/1/2025)

KITAINDONESIASATU.COM – Aktivis LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) yang menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya diajak berdialog pihak Kajati Jatim, Senin (6/1/2025).

Aksi demo yang dilakukan berkaitan kasus oknum jaksa W di Kejaksaan Negeri (Kejari) jombang yang diduga menerima suap dari terduga koruptor dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Sekitar 50 orang dari LSM FAAM dan Aliansi Masyarakat Madura (AMM) itu menggelar aksi di depan kantor Kejati Jatim, Jl. A Yani, Surabaya.

Setelah melakukan orasi, Korlap Moh Taufik dimintai untuk bertemu dengan Saiful Bahri Siregar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, dan sejumlah pejabat Kejati serta Kejari Jombang untuk melakukan dialog.

Dalam audensi itu dihadiri Dody dari Aswas Kejati, Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa dan Kasis Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita.

Dalam pertemuan itu Moh Taufik mendesak kepada Kejati Jatim untuk segera memecat oknum Jaksa W dari Kejari jombang dan R oknum jaksa di Kejati Jatim karena merekayasa perkara 21 Pokmas Jombang.

Dia juga mendesak Kejati Jatim menetapkan tersangka Nur Holis, Choirul Habibi, Saudi, jaksa W dan R serta semua jaksa yang terlibat dalam perkara Pokmas Jombang ini.

Taufiq menegaskan agar Kejati juga segera menindak jaksa W dan R secara etik dan pidana, karena tindakan yang dilakukan jaksa W dan R jelas-jelas melanggar etik dan hukum yang berlaku

“Kami punya bukti-bukti yang mendukung untuk menindak kedua jaks aitu secara etik dan hukum,” ujar Taufiq di dalam pertamuan itu.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Oktober 2024, pengacara Fiqi Effendi itu mengklaim bahwa Nur Holis yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, telah mentransfer sejumlah uang kepada jaksa berinisial W.

Dana Hibah APBD Jatim Menyeret Oknum Jaksa Jombang, Ibarat Nggeret Carang Teko Pucuk

Moh Taufik menyatakan bahwa ada bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut.

Selain itu, terdapat juga pengakuan tentang keterlibatan jaksa lain berinisial R dari Kejati Jawa Timur.

Bahkan, jaksa W tidak saja mendapatkan dana itu melalui transfer bank, tapi juga menerima secara tunai atau cash.

Bahkan Taufiq juga mnghklaim jika pihaknya juga memiliki bukti-bukti yang cukup atas kasus ini.

Taufik menegaskan, ia juga mengaku memilkiki bukti percakapan telepon antara salah seorang jaksa dengan Nur Holis.

Taufiq menyatakan sangat kecewa kepada Kejari Jombang yang hanya menetapkan Fiqi Efendi seorang sebagai tersangka.

“Nur Holis dan kawan-kawan serta 21 Pokmas itu kenapa tidak dijadikan tersangka?” ujarnya kepada wartawan kredonews.com Hadi S Purwanto, Senin (6/1/2025).

Kepada Kejati Jatim, Taufiq memberi waktu sampai tanggal 22 Januari 2025 untuk menuntaskan kasus yang melibatkan jaksa W dan R ini.

“Kalau tidak ada progress, kami akan demo lagi,” ujarnya.

Saiful Bahri Siregar, Aspidsus Kejati Jatim mengatakan bahwa perkara jaksa W sekarang sudah sampai di Kejaksaan Agung.

Sehingga Kejati Jatim saat ini menunggu Keputusan dari Kejagung.

“Kami menunggu keputusak dari Kejagung,” ujar Saiful Bahri Siregar. (hsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *