KITAINDONESIASATU.COM – Bagi masyarakat Kota Surabaya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakuknya surt izin mengemudi (SIM) perlu memperhatikan ha-hal berikut ini.
Anda bisa mengurus melalui fasilitas layananan kemudahan melalui SIM keliling yang dijadwalkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Beberapa lokasi selaim di pusat perbelanjaan melalui SIM Corner juga tersedia layanan SIM keliling di sejumlah tempat melalui mobil layahanan SIM keliling.
Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu, pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tetapi, jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.
Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru dimana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Surabaya Bulan Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Cek kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.
Lokasi Perpanjangan SIM di Kota Surabaya:
Untuk memudahkan akses masyarakat Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM tetap dan keliling yaitu:
- SATPAS Colombo
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB - SIM Keliling
SIM Keliling Jatim Expo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 07.00-12.00 WIB
SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 07.00-12.00 WIB
- SIM Corner
- Mall Tunjungan Plaza
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB - Mall SIOLA
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 08.00-14.00 WIB - Mall BG Junction
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM apa saja dokumen yang diperlukan?
Berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
- KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
- SIM lama
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
- Ambil nomor antrian
- Mengisi form pengajuan SIM
- Penginputan data
- Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
- Verifikasi data
- Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
- Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
- Proses pencetakan SIM
- Pengambilan SIM
- Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.
Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C SIM D dll, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah.
Pastikan Anda memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
PEMBUATAN SIM BARU
Sementara untuk syarat pembuatan SIM baru antara lain adalah:
- Minimal berusia 17 tahun
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis.
Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular.
Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru. **



