KITAINDONESIASATU.COM – Seorang perempuan berinisial MA (36) diamankan Satresnarkoba Polres Balangan karena terbukti memiliki enam paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap MA dilakukan di kediamannya yang berada di Komplek Rizky Residence Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Rabu (1/1/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyatakan bahwa MA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai kepemilikan narkoba di Balangan, yang terjadi pada malam pergantian tahun.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap MA,” kata Iptu Eko pada Kamis (2/1/2025).
Pihak kepolisian kemudian mendatangi rumah MA untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan.
Total berat sabu yang ditemukan mencapai 5,48 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi empat plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening, sebuah timbangan digital, satu kantong plastik, dan tiga unit ponsel.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



