KITAINDONESIASATU.COM – Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, –Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna– mengajukan gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menegaskan bahwa langkahnya murni merupakan perjuangan akademis dan advokasi konstitusional, bukan untuk kepentingan politik pribadi.
Gugatan itu tidak dimaksudkan untuk mendukung kelompok tertentu atau memuluskan pencalonan presiden pihak tertentu.
Enika, mahasiswi Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keinginan untuk terjun ke dunia politik.
“Untuk saat ini, saya tidak ingin menjadi politisi. Kalau di masa depan berubah, Wallahualam,” ujarnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan Rizki, Tsalis, dan Faisal. Mereka menekankan bahwa keluarga mereka tidak memiliki latar belakang politik. Faisal bahkan menyebut dirinya lebih tertarik meniti karier sebagai akademisi.
Langkah empat mahasiswa ini membuahkan hasil. MK mengabulkan gugatan mereka pada sidang putusan yang digelar Kamis (2/1).
MK menilai bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden selama ini membatasi hak konstitusional pemilih dengan hanya memberi pilihan calon dari partai-partai tertentu.
Selain itu, aturan tersebut cenderung menyebabkan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, yang berpotensi memicu polarisasi masyarakat.
Enika menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden mengurangi peluang pemilih untuk memilih calon yang sesuai dengan preferensi mereka, seperti calon yang peduli terhadap isu perempuan.
Ia menekankan pentingnya menghapus anggapan bahwa pemilih hanya objek demokrasi.
Meski awalnya pesimis, Enika dan rekan-rekannya yakin legal standing mereka tidak dapat dipermasalahkan. Mereka mengkritik bahwa selama ini MK sering menggugurkan gugatan pemilu dengan alasan subjek hukum terkait hanya partai politik.
“Pemilih adalah subjek demokrasi yang pendapatnya harus didengar,” tegas Enika, merujuk pada fakta bahwa 32 gugatan sebelumnya terkait presidential threshold tidak pernah dikabulkan MK.
Keputusan ini menjadi momentum penting untuk memperluas peluang pencalonan presiden dan meningkatkan keterwakilan aspirasi rakyat.- ***




