News

DPRD Kota Medan akan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Bangunan yang Diduga Melanggar Perizinan, Kenapa?

×

DPRD Kota Medan akan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Bangunan yang Diduga Melanggar Perizinan, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
dprd kota medan
DPRD Kota Medan berencana memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Medan berencana memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serta pemilik bangunan ruko di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Pemanggilan ini dilakukan karena diduga ada pelanggaran perizinan yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana.

“Kami akan memanggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menanyakan alasan di balik pelanggaran izin yang terjadi. Tentunya ada faktor yang mendorong mereka untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Paul menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Medan akan terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan, dengan tujuan agar pendapatan dari retribusi izin bangunan dapat meningkat.

“Kami sangat menyesalkan kinerja PKPCKTR Kota Medan yang lemah, sehingga banyak terjadi kebocoran PAD,” kata Paul.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi untuk mengurangi kebocoran PAD yang disebabkan oleh masalah perizinan bangunan.

Sebelumnya, diketahui bahwa bangunan ruko di Jalan STM Ujung/Suka Terang diduga melanggar izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *