Hukum

Ada Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Pengamat Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

×

Ada Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Pengamat Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

Sebarkan artikel ini
korupsi dinas kebudayaan
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto saat ditemuri wartawan di Jakarta, (Aldi-Kis)

KITAINDONESIASATU.COM – Penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di lakukan Iwan Henry Wardhana (IHW) selaku Kepala Dinas Kebudayaan menuai berbagai sorotan berbagai pihak.

Bagaimana tidak, Iwan telah mencuri Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp150 miliar dengan dalih untuk gelaran acara seni dan budaya. Namun kenyataannya acara tersebut adalah fiktif.

Atas perbuatannya, IHW dan dua orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta dengan dugaan penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto atau yang akrab disapa SGY mengatakan, praktik serupa berpotensi terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran pengawasan DPRD DKI Jakarta dalam mencegah dan mengungkap kasus korupsi semacam ini.

“Fungsi pengawasan DPRD perlu dipertanyakan, mengingat kasus ini bisa terjadi tanpa terdeteksi,” kata SGY saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (3/12/2025).

Selain itu, SGY juga mendesak agar para tersangka bersikap kooperatif dan menjadi justice collaborator untuk mengungkap adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, SGY menkankan, bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas melalui kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Disisi lain, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dimana saat ini tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *