KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Keputusan tersebut diabadikan dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diumumkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang resmi MK.
Menanggapi keputusan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa DPR akan menggunakan putusan MK ini sebagai bahan evaluasi untuk merevisi UU Pemilu.
Namun, Komisi II akan mengkaji isi keputusan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami perlu memahami sepenuhnya isi putusannya. Putusan MK bersifat spesifik terhadap kasus tertentu, sehingga ini dapat menjadi referensi yang baik untuk evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Ahmad Irawan pada Jumat (3/1/2025).
Wawan menilai putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia, mengingat sebelumnya UU Pemilu hanya mengizinkan partai politik dengan minimal 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
“Sebagai pembentuk undang-undang, kami menghormati setiap putusan MK karena sifatnya final dan mengikat (final and binding),” kata Wawan.
Namun, ia juga memberikan catatan terkait konsistensi MK, mengingat putusan ini mengubah pendirian MK setelah 33 kali pengujian terhadap ketentuan yang sama.
“Keputusan MK ini belum tentu sepenuhnya mencerminkan kebenaran konstitusional. Hanya waktu dan sejarah yang dapat membuktikannya,” lanjut Wawan.
Menurut Wawan, ada dua alasan utama yang mendasari keputusan MK. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada masyarakat. Kedua, nominasi calon presiden sering kali melibatkan dominasi beberapa partai politik, yang membatasi pilihan pemilih.
Dengan adanya keputusan ini, Wawan berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, sehingga memperluas kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang.- ***


