KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tetap diberlakukan, maka pemilihan presiden berpotensi hanya menghasilkan calon tunggal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Utama MK pada Kamis (2/1/2025).
Saldi menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas pencalonan presiden cenderung menciptakan situasi di mana hanya ada dua pasangan calon pada setiap pemilu.
Saldi menyatakan, setelah menilai pergerakan politik Indonesia yang terkini, tampaknya ada kecenderungan untuk selalu menyederhanakan pemilu presiden dengan hanya menghadirkan dua pasangan calon.
Namun, menurut Saldi, pengalaman sejak dimulainya pemilu presiden secara langsung menunjukkan bahwa dua pasangan calon dapat memicu polarisasi di masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan, hal itu berpotensi mengancam keberagaman Indonesia.
Saldi juga menambahkan bahwa jika pengaturan ini terus diterapkan, pemilu presiden bisa saja terjebak pada sistem calon tunggal, seperti yang terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah yang belakangan ini semakin banyak melahirkan calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Oleh karena itu, Saldi menilai bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden akan menghalangi pelaksanaan pilpres yang seharusnya mencerminkan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, jika hal ini terjadi, tujuan utama Pasal 6A ayat 1 UUD 1945, yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi publik dalam proses demokrasi, akan terancam.- ***

