News

Dampak Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun, Kejagung Tersangkakan 5 Korporasi Swasta

×

Dampak Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun, Kejagung Tersangkakan 5 Korporasi Swasta

Sebarkan artikel ini
FotoJet 15
Kejagung Tersangkakan 5 Korporasi Swasta

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun sepanjang 2015-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis (2/1/2025).

Kelima perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Kelima korporasi tersebut diketahui bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam aktivitas penambangan timah ilegal.

Menurut Burhanuddin, penetapan ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap kasus yang telah menyeret 23 tersangka individu yang sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Total kerugian negara meliputi Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan dan Rp 26,6 triliun dari pembayaran ilegal bijih timah oleh PT Timah Tbk.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penyidikan lanjutan ini fokus pada pengembalian kerugian negara, terutama kerusakan lingkungan yang telah diakui pengadilan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Hakim sependapat bahwa kerugian lingkungan hidup merupakan kerugian negara yang harus ditanggung oleh perusahaan terkait.

Febrie mengungkapkan bahwa lima perusahaan ini bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dengan total nilai Rp 152 triliun. Rinciannya, PT RBT merusak lingkungan sebesar Rp 38,5 triliun, PT SB Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun, dan CV VIP, sebagai yang terbesar, mencapai Rp 42,1 triliun.

Kejaksaan berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, menelusuri aset perusahaan, dan mengejar uang pengganti guna menutupi kerugian negara.

Proses ini diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat sekaligus memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi penambangan timah ilegal tersebut.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *