KITAINDONESIASATU.COM-Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat bus SIM keliling karena jarak yang lebih terjangkau. Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi. Layanan SIM keliling ini diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Sehubungan itu, layanan SIM keliling yang disediakan Kepolisian Republik Indonesia hanya pada wilayah Polres tertentu yang menggelar layanan SIM keliling. Pelayanan SIM Keliling, khusus perpanjangan sudah diatur dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Program ini bertujuan memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas SIM, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan.
Dokumen Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berikut:
1. Surat Keterangan sehat dokter
2. Surat Keterangan hasil Psikotes
3. Foto kopi E-KTP
4. SIM lama yang masih berlaku
Biaya perpanjangan ditetapkan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut layanan SIM Keliling hari Kamis, 2 Januari 2025:
Bekasi: Bekasi Cyber Park (08.00-10.00) dan Pasar Setu (09.00-12.00)
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Trans Studio Mall, CIbubur (08.00-15.00)
Bogor: Mall Boxies Tajur (07.00-09.00). Untuk Polres Bogor hari ini dialihkan ke Satpas Polres Bogor (08.00- selesai).



