KITAINDONESIASATU.COM – Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, kecuali untuk barang-barang mewah.
PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.03/2023, seperti kapal pesiar, yacht, dan rumah yang harganya lebih dari Rp 30 miliar.
Keputusan Presiden ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun pada Rabu (1/1/2025).
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan rasa keadilan antara masyarakat kelas menengah ke bawah dengan kelas atas.
Cucun menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian.
Ia menilai kebijakan pajak yang hanya diterapkan pada kalangan atas, seperti pemilik barang mewah, adalah langkah yang adil.
“Ini adalah keputusan yang tepat. Jika pemilik barang mewah seperti pesawat dan rumah megah dikenakan pajak yang lebih tinggi, sementara kalangan menengah ke bawah hanya membayar pajak yang wajar, itu akan menciptakan keadilan,” ujar Cucun.
Dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti, Cucun menganggap kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri tetap produktif dan bersaing. Kebijakan ini juga menghindari efek domino yang bisa menyebabkan kenaikan harga barang lainnya yang memberatkan masyarakat.
Cucun juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menargetkan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, seperti jet pribadi dan properti mewah, karena konsumen barang tersebut umumnya berasal dari kalangan ekonomi tinggi.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan berbasis pada asas keadilan sosial.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa tujuan mereka bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama.
Cucun menilai langkah ini sebagai upaya nyata untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi, seperti bantuan beras, diskon tarif listrik, dan dukungan untuk industri padat karya, sebagai langkah yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.- ***


