Berita Utama

Mulai 1 Januari 2025, OJK Tetapkan Batas Bunga Harian Baru Pinjaman Online, Simak Rinciannya

×

Mulai 1 Januari 2025, OJK Tetapkan Batas Bunga Harian Baru Pinjaman Online, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (dok .OJK)

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar terbaru, mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian baru pinjaman online (pinjol), simak rinciannya.

Dari informasi yang dihimpun, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

Baca Juga  OJK Akan Buka Lowongan Untuk Pengawas KSP dan Industri Kripto

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Baca Juga  Resmi! Inilah Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Pemberi Dana

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *