Berita Utama

Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, Dua Mantan Pejabat Kabupaten Lombok Utara Ditahan KPK

×

Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, Dua Mantan Pejabat Kabupaten Lombok Utara Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa (31/12).)(Ist)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa (31/12).)(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) yang tersangku kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB).

“Penyidik KPK menahan dua orang tersangka berinisial AN dan AH, pada Senin (30/12/2024),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK di  Jakarta, pada Selasa (31/12).

Dia katakan, AN dan AH diduga melakukan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, pada 2014 lalu.

Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari, katanya, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025.

Tersangka AN adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.

Sementara tersangka AH adalah pensiunan BUMN Karya, dan saat terjadinya tindak pidana korupsi, ia sebagai Kepala proyek pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara.

Asep menerangkan perkara tersebut berawal pada 2012, saat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana pengurangan resiko bencana tsunami.

Di mana, katanya,  di dalamnya mencakup perencanaan kerja di antaranya pembangunan shelter.

Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa tempat evakuasi sementara/shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter (SR) dengan pagu anggaran sebesar Rp23.268.000.784.

Namun dalam pelaksanannya, tersangka AN selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan oleh AN, antara lain dengan menghilangkan balok pengikat antarkolom pada elevasi 5 meter. 

Padahal, dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja.

Kemudian, mengurangi jumlah tulangan dalam kolom, di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *