News

Inilah Regulasi Penggunaan Dana Desa yang Benar, Anggota BPD Harus Paham!

×

Inilah Regulasi Penggunaan Dana Desa yang Benar, Anggota BPD Harus Paham!

Sebarkan artikel ini
dana desa
Ilustrasi Dana Desa

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut adalah penggunaan dana desa yang benar sesuai regulasi, dan harus diketahui anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Seperti diketahui, pemerintah setiap tahun menggelontorkan dana desa ke tiap desa, dengan jumlah rata-rata di atas Rp1,4 M.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak laporan mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai, dengan sebab antara lain ketidaktahuan pihak pemerintah desa atau karena disengaja untuk kepentingan pribadi.

Nah, untuk memberikan pemahaman termasuk untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut adalah regulasi soal penggunaan dana desa sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

1.Dasar Hukum

Pengelolaan dana desa diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

    -Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    -Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

    -Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *