KITAINDONESIASATU.COM-Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling. Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM:
1 Membawa KTP asli yang masih berlaku dan foto copy 2 lembar
2. Membawa SIM assli yang masih berlaku dan foto copy SIM
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat dari dokter
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hari Sabtu, 28 Desember 2024 beroperasi di lima lokasi mulai pukul 08.00-14.00.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Mall Ciputra.
Jakarta Utara: LTC Glodok .
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.


