Berita Utama

Kaleidoskop 2024: Proyek Tropical Coastland PIK 2 Bermasalah, Jokowi dan Aguan Digugat Ganti Rugi Rp612 Triliun

×

Kaleidoskop 2024: Proyek Tropical Coastland PIK 2 Bermasalah, Jokowi dan Aguan Digugat Ganti Rugi Rp612 Triliun

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 29
PIK 2

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) yang dipimpin oleh Aguan-Sugianto Kusuma, dan bos Salim Group, Anthoni Salim, digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan oleh PIK 2, yaitu Tropical Coastland.

Para tergugat dituduh melanggar hukum karena menetapkan proyek PIK 2 sebagai PSN dan membangun PSN Tropical Coastland di luar kesepakatan awal.

Sedianya, area proyek ini direncanakan seluas 1.755 hektare, namun proses pembebasan lahannya kini meluas hingga ke Serang, dengan luas lebih dari 100 ribu hektare.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PSN PIK 2 masih memiliki sejumlah masalah, terutama terkait status pertanahan dan tumpang tindih dengan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Data dari Kementerian ATR menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) proyek ini tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota dan bertabrakan dengan kawasan hutan lindung.

Selain itu, PSN PIK 2 belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pada 18 Maret 2024, setelah rapat kabinet bersama Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa proyek PIK 2 yang dikenal sebagai Tropical Coastland telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai Rp65 triliun dan diharapkan dapat menyerap ribuan tenaga kerja.

Sementara itu, pihak Agung Sedayu Group yang diwakili oleh Presiden Direktur Nono Sampono memberikan pembelaan bahwa kawasan hutan lindung yang dahulu mencapai sekitar 1.600 hektare kini tinggal 91 hektare karena abrasi dan telah dikelola oleh masyarakat untuk tambak, sehingga PSN PIK 2 berencana untuk merehabilitasi kawasan tersebut atas nama negara.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *