KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Ia membandingkan hukuman tersebut dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Lihat Benny Tjokro, dia dihukum seumur hidup, dan asetnya dirampas,” kata Mahfud, seperti ditulis Kompas.com pada Jumat, (27/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara hingga Rp 300 triliun hanya menerima hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Sebaliknya, Benny, yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya, dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kerugian negara dalam kasus timah mencapai Rp 300 triliun, tetapi yang dirampas hanya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar, totalnya hanya Rp 211 miliar. Ini jelas tidak adil,” ujar Mahfud.
Ia juga menyoroti kasus Henry Surya dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang menyebabkan kerugian Rp 106 triliun.
Henry akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Mahfud menilai vonis Harvey jauh dari proporsional. Ia menggarisbawahi bahwa uang pengganti yang diwajibkan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara, atau bahkan kurang dari setengah persen.
“Bayangkan saja, dari Rp 300 triliun, yang dikembalikan hanya Rp 210 miliar. Ini benar-benar tidak masuk akal,” tegas Mahfud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, dianggap terlalu berat karena Harvey tidak memiliki posisi struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahannya,” kata Hakim Eko dalam sidang pada Senin (23/12/2024).- ***


