KITAINDONESIASATU.COM – Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan enam orang pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/12) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. Keseluruhannya berasal dari dua kelompok yang melakukan janjian tawuran melalui media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra mengatakan, pihaknya mengamankan enam pelaku tawuran bersenjata tajam. Keenam pelaku ini berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16) dan RA (21). “Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur,” katanya, Kamis (26/12).
Dikatakan Alex, dari pengungkapan itu pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Di mana petugas masih memburu beberapa pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. “Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut,” ujarnya.
Dalam aksi tawuran itu, kata Alex, para pelaku memiliki peran sebelum bentrok dengan lawan-lawannya. Di mana pelaku SF ini merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok Tiba-tiba Tubruk (TTB).
“Dari kelompok TTB diamankan BAF, DV, GNP dan IR, berikut dengan sajamnya. Sementara dari kelompok SB diamankan RA berikut dengan sajamnya juga. Kedua kelompok membuat janji untuk melakukan tawuran melalui akun Instagram,” ungkap AKP Alex.
Dikatakan Kanit, penangkapan ini berawal dari informasi dari warga tentang adanya aksi tawuran di Jalan Pembangunan II dan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. “Kami melakukan pengamanan dan satu anak remaja laki-laki SAB berhasil ditangkap,” kata dia
Dari penangkapan itu, sambung Alex, petugas menyita barang bukti aksi pidana tersebut berupa empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran serta tiga unit telepon seluler.
“Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam,” tukasnya. (*)


