KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Nasrani menerima remisi Natal 2024 pada Rabu (25/12). Pemberian remisi ini memberikan harapan baru bagi narapidana yang menganut agama Kristen.
Remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana dan warga binaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).
Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurastas Wibawa, menjelaskan bahwa mereka yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Dari 19 narapidana yang menerima remisi Natal, 9 di antaranya terjerat kasus narkotika, 4 kasus penggelapan, dan 1 kasus pencurian. Selain itu, 3 narapidana terlibat dalam kasus perlindungan anak, 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus dugaan korupsi.
Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif narapidana dan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.(Anang Fadhilah/Yo)
