KITAINDONESIASATU.COM – Satreskrim Polres Banjarbaru kembali melakukan penindakan terhadap aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Tambang tersebut terletak di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Di lokasi tambang, polisi mengamankan seorang pria berinisial MSB (28) yang merupakan warga Kota Banjarbaru.
“MSB ditangkap saat tengah mengoperasikan alat berat untuk menggali tanah di sekitar lokasi,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasatreskrim, AKP Haris Wicaksono, pada Rabu (25/12/2024).
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator PC 200 merk Hitachi warna oranye.
Polisi juga menyita sebuah buku yang berisi catatan rekap hasil penjualan tanah uruk.
“Karena tambang ini tidak memiliki izin, kami mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Haris.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung selama dua bulan.
Haris menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35, UU RI Nomor 03 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelas Haris.(Anang Fadhilah/Yo)
