KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa kegiatan usaha bulion bisa mengoptimalkan nilai tambah dari sumber daya emas di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, merujuk pada hasil penelitian.
“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta Selasa 24 Desember 2024.
Sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia, ia mengingatkan bahwa Indonesia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimiliki.
Oleh sebab itu, wujud nyata upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas di Indonesia dilakukan dengan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau yang dikenal dengan kegiatan usaha bulion.
Dian memproyeksikan, usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (nilai tambah) hingga Rp30-50 triliun.
Peraturan OJK
Belum lama ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).





