Berita UtamaHukum

Dinas Sosial Jakarta Menjaring 659 Gelandangan dan Pengemis dalam Operasi Bina Tertib Praja 2024

×

Dinas Sosial Jakarta Menjaring 659 Gelandangan dan Pengemis dalam Operasi Bina Tertib Praja 2024

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Sosial DKI Jakarta laksanakan operasi bina tertib. (ist)
Petugas Dinas Sosial DKI Jakarta laksanakan operasi bina tertib. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Gelandangan dan pengemis merupakan masalah di kota-kota besar, termasuk Kota Jakarta, yang harus ditanggulangi. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Bina Tertib Praja 2024.

Dalam operasi tersebut, Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP berhasil menjaring 659 gelandangan dan pengemis atau  PPKS (Pemenuhan  Pelayanan Kesejahteraan Sosial)

“Hingga 9 Agustus, tim gabungan berhasil menjangkau 659 PPKS,” kata
Kasatpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, pada Jumat (16/8/2024).

Dia katakan, selama ini pihaknya bersinergi dengan Dinsos menggencarkan Operasi Bina Tertib Praja yang dimulai sejak 1-31 Agustus mendatang.

Ia mengungkapkan, penjangkauan PPKS dilakukan sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum serta penjangkauan dan pendataan. Di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, pihaknya berhasil menjaring 32 PPKS.

“Sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Arifin, Operasi Bina Tertib Praja bertujuan memanusiakan sekelompok warga agar tak menggantungkan hidup dari mencari nafkah di perempatan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

“Sebab, selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan. Bersama kita jaga kota Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk warga Jakarta,” serunya.

Ia menjelaskan, di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur pihaknya berhasil menjaring 32 PPKS. Selain itu ratusan PPKS yang berhasil dijangkau, antara lain 401 juru parkir liar, 113 pedagang asongan, 66 pengamen, 52 gelandangan, 25 pemulung, sembilan ODGJ, delapan manusia gerobak, delapan badut, delapan anak punk, empat ondel-ondel dan seorang manusia silver.

Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menambahkan, 10 pelanggar yang terjaring Operasi Bina Tertib Praja telah menjalani sidang tipiring dengan sanksi denda dan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2, Tangerang Selatan, selama 20 hari.

“Dengan sanksi berupa denda, diharapkan agar timbul kepedulian  masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan,” ucapnya.

(Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *