Berita Utama

Kecelakaan Study Tour SMPIT Darul Quran Mulia, Sekda Tegaskan Sekolah Langgar Larangan

×

Kecelakaan Study Tour SMPIT Darul Quran Mulia, Sekda Tegaskan Sekolah Langgar Larangan

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Bus Pelajar asal Bogor di Tol Pandaan Malang. (Ist)
Kecelakaan Bus Pelajar asal Bogor di Tol Pandaan Malang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Di tengah larangan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor, siswa dari SMPIT Darul Quran Mulia, Kecamatan Gunung Sindur, kembali menjadi korban dalam insiden tragis saat study tour. Tiga pelajar dilaporkan mengalami kecelakaan di KM 77+200 saat dalam perjalanan menuju Kota Batu, Malang, pada Senin, 23 Desember 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. “Pihak sekolah tidak memberikan tembusan apapun mengenai kegiatan study tour ini,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa, 24 Desember 2024.

“Mereka berangkat tanpa melapor kepada Kadisdik. Kami mendapatkan informasi mengenai kecelakaan ini dari WhatsApp, dan sayangnya, informasi awalnya justru datang dari media,” tambahnya.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika bus yang ditumpangi siswa SMPIT Darul Quran Mulia beradu dengan sebuah truk di Kilometer (KM) 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sekitar pukul 15.40 WIB. 

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada semua satuan pendidikan untuk tidak melaksanakan study tour ke luar daerah, sebagai respons terhadap kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang pada Mei 2024. 

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK.01/KESRA Tahun 2024.

Surat tersebut menegaskan tiga poin penting: pertama, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan fokus pada kunjungan ke pusat ilmu pengetahuan dan destinasi wisata edukatif lokal. 

Kedua, keselamatan peserta didik dan guru harus menjadi prioritas utama, termasuk memeriksa kesiapan kendaraan dan keamanan jalur.

Ketiga, satuan pendidikan dan yayasan yang ingin menyelenggarakan study tour harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan memberikan pemberitahuan resmi. (Nicko/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *