KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan akan mencabut izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba selama perayaan Tahun Baru 2025.
“Tempat hiburan malam yang kedapatan menyelenggarakan pesta narkoba atau terdapat aktivitas peredaran narkoba akan kami rekomendasikan untuk pencabutan izin agar tidak dapat beroperasi lagi,” ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin, 23 Desember 2024.
Kepolisian akan mengintensifkan patroli di tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba saat malam tahun baru.
Selain itu, operasi di kampung narkoba dan razia lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi narkotika akan digalakkan oleh Dittipidnarkoba bersama jajaran Ditresnarkoba di daerah.
Langkah ini didasari pengungkapan kasus produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape di sebuah rumah di Bandung.
Barang-barang ini, menurut hasil penyelidikan, direncanakan untuk digunakan dan diedarkan di Jakarta selama malam tahun baru.
“Kami akan mengirim Surat Telegram (STR) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan serta razia di area yang rawan peredaran narkoba,” tambah Mukti.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sebelumnya mengungkapkan bahwa narkotika jenis happy water dan liquid vape yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, disiapkan untuk menyuplai kebutuhan malam pergantian tahun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape dengan berbagai rasa, serta bahan baku dan alat produksi, seperti mesin penghancur dan peralatan kimia lainnya.
Selain itu, ditemukan tiga jerigen cairan bening berisi tiga liter bahan baku yang mengandung amfetamin, yang merupakan komponen utama dalam pembuatan happy water dan liquid narkotika.- ***

