News

Implementasi UU Pertahanan, Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan DPN

×

Implementasi UU Pertahanan, Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan DPN

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. (Ist)
Presiden Prabowo Subianto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Berdasarkan salinan dokumen dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 15 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.

Pada Bab I, DPN disebut sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Fungsi DPN meliputi penyusunan kebijakan pertahanan negara yang terpadu sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat.

Selain itu, DPN juga berperan dalam merumuskan kebijakan terkait mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan, menilai risiko kebijakan pertahanan, serta menyusun solusi kebijakan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Dalam Bab II tentang organisasi, struktur DPN dipimpin oleh presiden sebagai ketua, didampingi ketua harian yang dijabat oleh menteri pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh wakil menteri pertahanan.

Keanggotaan DPN terdiri dari anggota tetap, seperti wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima TNI, serta anggota tidak tetap dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis tertentu.

Untuk mendukung tugasnya, DPN akan didanai melalui APBN yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.

Selain itu, Perpres ini mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres berlaku.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 202 Tahun 2024, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bidang pertahanan, termasuk dalam menyusun kebijakan strategis yang terpadu.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *