News

Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Bentrok yang Tewaskan Pekerja Proyek

×

Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Bentrok yang Tewaskan Pekerja Proyek

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanah Abang

KITAINDONESIASATU.COM – Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku tawuran antar warga dengan dengan pekerja proyek. Ketiganya terlibat dalam aksi bentrok yang menewaskan satu orang di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12) kemarin.

“Kami telah menangkap tiga orang pelaku utama dan masih memburu dua lainnya yang diduga terlibat dalam insiden keributan yang berujung pada kematian yang terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, yang dikutip Sabtu (21/12).

Dikatakan Aditya, ketuga pelaku yang berhasil diamankan, yakni AC, 36, yang menyerang dengan pedang sisir, HT, 41, menyerang dengan samurai dan ZH, 40, yang mengapit korban. “Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu IP dan satu orang lainnya masih dalam pencarian, anggota masih di lapangan untuk memburu keduanya,” ujar Kapolsek.

Dikatakan AKBP Aditya, peristiwa terjadi diawali pada Minggu (15/12) saat terjadi perselisihan antara warga sekitar dengan pekerja proyek pembersihan lahan. Warga mengeluhkan pekerjaan yang dilakukan hingga larut malam dan dirasa mengganggu.

“Awalnya terjadi perselisihan antara warga dengan pekerja proyek, hingga akhirnya menjadi memanas hingga muncul perkataan yang dianggap mengancam,” terang Kapolsek.

Meski pada Senin (16/12) sudah dilakukan mediasi bersama ketua RW, kata Aditya, namun hal tersebut tak membuahkan hasil.

Hal itu memicu laporan kepada Ketua RW 01 yang kemudian menginisiasi mediasi bersama para ketua RW lainnya pada Senin (16/12). Pada Rabu (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga menyerang para pekerja di lokasi proyek.

“Akibatnya, seorang operator ekskavator bernama AS, 71, tewas dengan luka sayatan di lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Insiden ini terjadi karena miskomunikasi dan penerimaan informasi yang salah di kalangan warga,” tegas Aditya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja dan atau kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *