KITAINDONESIASATU.COM – Penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah melindungi koruptor agar mereka luput dari jerat hukum.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tabrani, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa pun yang menyembunyikan koruptor (pelaku ghulul), maka ia dianggap sama dengan pelaku tersebut”.
Melindungi koruptor merupakan bagian dari tindakan korupsi. Perlindungan ini sering dilakukan dengan memanipulasi hukum, sehingga pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman atau menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari seharusnya.
Dalam penegakan hukum, keadilan harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Ada kisah hikmah tentang keadilan yang diajarkan Rasulullah SAW setelah pembebasan Kota Makkah dari rezim penyembah berhala.
Dalam peristiwa itu, seorang perempuan dari Bani Makzhum kedapatan mencuri.
Kabilah yang dikenal kaya dan terpandang ini mencoba melindungi kehormatan mereka dengan mencari jalan untuk meringankan hukuman bagi perempuan tersebut.
Mereka meminta bantuan Usamah bin Zaid untuk menjadi perantara kepada Rasulullah SAW.
Namun, ketika Usamah menyampaikan permohonan tersebut, Rasulullah SAW menanggapi dengan tegas. Beliau naik ke mimbar dan menyampaikan peringatan kepada umat,
“Kehancuran orang-orang sebelum kalian terjadi karena mereka hanya menghukum rakyat kecil yang mencuri, tetapi membiarkan kalangan terhormat bebas dari hukuman. Demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, jika Fathimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”.
Akhirnya, perempuan pencuri tersebut tetap dihukum sesuai syariat. Hadits ini, yang diriwayatkan Imam Bukhari, menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ketidakadilan terus dipelihara, masyarakat akan menjadi permisif, dan para pelaku kejahatan merasa aman selama berada di bawah perlindungan penguasa.- ***


