Berita UtamaNews

Amnesti 44 Ribu Napi, Komisi XIII DPR: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Layak

×

Amnesti 44 Ribu Napi, Komisi XIII DPR: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Layak

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12 10
Wacana Amnesti 44 Ribu Napi

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk berhati-hati dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia.

Ia menekankan agar kebijakan ini diprioritaskan bagi narapidana lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan mereka yang tidak membahayakan masyarakat.

Sebaliknya, pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, narkoba berskala besar, atau kejahatan yang merugikan negara tidak seharusnya menerima amnesti.

“Kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti harus jelas dan transparan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat,” ujar Muslim, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis (19/12/2024).

Ia menambahkan, amnesti perlu mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan dan tidak dijadikan cara pintas untuk meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat.

Meski demikian, Muslim mengapresiasi langkah Presiden yang mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam pemberian amnesti.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pada kelompok rentan, seperti napi lanjut usia, mereka yang sakit kronis, atau napi yang kasusnya tidak membahayakan masyarakat.

Muslim menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan langkah progresif dalam memperbaiki sistem peradilan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki hidup mereka.

Ia juga mendukung pemberian amnesti kepada napi kasus politik yang hanya menyampaikan opini tanpa tindakan kekerasan, termasuk yang dijerat pasal penghinaan presiden, sejalan dengan penghapusan ketentuan tersebut dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Namun, Muslim mengkritisi wacana menjadikan napi yang mendapatkan amnesti sebagai tenaga swasembada pangan atau komponen cadangan, karena berpotensi menjadi bentuk eksploitasi.

Ia menyarankan agar fokus diarahkan pada pembinaan dan pemberian kesempatan kerja bagi napi pasca-amnesti.

Pemberian amnesti juga dinilai dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan meringankan beban anggaran negara.

Namun, Muslim menegaskan pentingnya langkah pembaruan sistem pemidanaan jangka panjang, termasuk penerapan sanksi sosial dan dekriminalisasi tindak pidana ringan seperti pengguna narkoba skala kecil.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *