KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberhentikan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbub) Provinsi DKI Jakarta. Pemecatan ini diduga terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelewengan anggaran Tahun 2023.
Budi Awaluddin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa hasil investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan adanya kerugian daerah terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, Budi enggan mengungkapkan jumlah pasti kerugian yang terjadi.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah akibat perbuatan ini,” ungkapnya pada Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan, yang dimulai pada pukul 10.40 WIB.
“Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, serta di lantai 14 yang merupakan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Budi.
Selain itu, penggeledahan tidak hanya dilakukan di ruang Kepala Dinas, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap ruang kerja lainnya di Dinas Kebudayaan. Kejaksaan Tinggi turut memeriksa berbagai dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap untuk bekerja sama penuh dengan Kejaksaan Tinggi dalam menyelidiki kasus ini lebih lanjut, guna memastikan penanganan kasus penyelewengan anggaran ini tuntas. (ald/aps)***


