KITAINDONESIASATU.COM– Bagi Anda warga Tangerang Raya dan Serang, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hari Kamis 19 Desember beroperasi di lokasi berikut:
- Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-13.00) dan Plaza Bintaro (08.00-13.00/15.00-16.30)
- Kota Tangerang: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Mc Donald’s Jatake (08.00-13.00)
- Kabupaten Tangerang: Pospol Telaga Besari dan Mall CIputra Citra Raya (08.00-14.00)
- Kota Serang: Alun-Alun Kota Serang dan Mall Of Serang (08.00-13.00)
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.



