KITAINDONESIASATU.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi yang menjabat sebagai Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, telah diberhentikan sementara dan kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi, Suwartono, menjelaskan bahwa ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi secara otomatis diberhentikan sementara.
“Berdasarkan aturan, jika seseorang ditahan, maka langsung diberhentikan sementara,” kata Suwartono pada Rabu (18/12/2024).
Pemberhentian sementara ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Suwartono juga menyebutkan bahwa administrasi pemberhentian sementara sedang diproses.
“Secara tanggal, pemberhentian sudah berlaku sejak penahanan. Untuk administrasinya, sedang diproses,” ujarnya.
Suwartono menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan PP manajemen PNS, yang bersangkutan akan menerima 50 persen dari penghasilannya selama masa pemberhentian sementara.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan RS atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja Sasmita, mengonfirmasi bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan untuk 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengancam pelaku usaha dengan sanksi pidana ringan dan menutup usaha mereka, lalu mengarahkan mereka untuk mengurus perizinan melalui konsultan yang telah ditunjuk pribadi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.- ***

