KITAINDONESIASATU.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdul Rouf Damenta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025, dalam audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Ucok mengungkapkan bahwa besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.
“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Ucok.
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Ucok juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar. Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kata Damenta, ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten, “Kita sambil kenalan juga, ga papa,” katanya.
Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Ucok Damenta pada 17 Desember 2024.
Selain itu, Ucok juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
UMK Tahun 2025 Wilayah Banten
Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32
Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39
Kabupaten Serang : Rp 4.857.353,01.
Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00.
Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36.
Kota Tangerang Selatan : Rp 4.974.392,42.
Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
Kota Serang : Rp 4.418.261,13.

