KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose permohonan 4 (empat) perkara diselesaikan di luar pengadilan atau keadilan restoratif, pada Kamis (15/8/2024) di Jakarta.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, saat Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus didatangi Thomas Alpa Rino untuk menemani menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya milik Indah Puji Astuti Astuti yang berada di Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Aprinaldi dan Thomas tiba di tempat barang bekas tersebut, tersangka memarkirkan motor di tepi jalan di depan gudang. Lalu, Thomas turun dan masuk ke gudang barang rongsokan Kembar Jaya dengan membawa tembaga untuk dijual dan tersangka menunggu di depan gudang.
Kemudian tersangka melihat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20S warna obsidian yang berada di dashboard sepeda motor milik Anak Marfen. Kemudian, tersangka mengambil handphone dan memasukkan ke dalam saku celananya.
Setelah menjual tembaga, Thomas pulang bersama tersangka. Sementa tersangka Aprinaldi menjual handphone hasil curiannya. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar uang ujian MD/TPA anak tersangka. Korban sendiri mengalami kerugian materil sebesar Rp2.599.000 (dua juta lima ratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, Kasi Pidum Eka Mulia Putra, Jaksa Fasilitator Afdol Guntur Nasution dan Ahmad Suhendra menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, kkrban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan. Selain itu, tersangka juga membayar ganti rugi kepada korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Riau Akmal Abbas menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum.


