Hukum

Digunakan Balap Liar Dua Mobil Mewah BMW Diamankan Polres Tangsel

×

Digunakan Balap Liar Dua Mobil Mewah BMW Diamankan Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini
bmw
Mobil BMW F30 3351 AT dan BMW 3301 CKD AT diamankan Polres Tangsel (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku balap liar di Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja), yang beraksi dengan mengendarai mobil jenis sedan. Aksi kedua pelaku pun viral di media sosial.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatulloh, mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki video balap liar yang viral.

“Adanya video balap liar di Tol Serbaraja, personel Satlantas Polres Tangsel dipimpin Kanit Turjawali bersama Induk PJR Serpong segera melakukan rangkaian penyelidikan,” kata AKP Rokhmatulloh, Selasa (17/12/2024).

Kedua pelaku yang berinisial AW dan NPP tersebut diketahui melakukan kebut-kebutan di Tol Serpong-Balaraja pada 5 Desember 2024.

Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan secara mendalam, sampai akhirnya keduanya ditangkap pada Senin (16/12/2024).

“Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan dua kendaraan jenis sedan yaitu jenis BMW F30 3351 AT milik AW dan jenis BMW 3301 CKD AT milik NPP pada hari Senin 16 Desember 2024,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut terancam denda maksimal Rp 3 juta.

“Terhadap pelaku balap liar tersebut disangkakan dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 Huruf b UULAJ yaitu berbalapan dengan kendaraan lain di jalan dengan denda maksimal Rp 3.000.000,” ungkap Rokhmatulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *