KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral itu.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah barang yang diamankan saat penggeledahan kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. “Pasti (dipanggil Gubernur BI-Red),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Rudi, KPK mengamankan beberapa dokumen dari ruang Perry Warjiyo saat penggeledahan tersebut sehingga membutuhkan klarifikasi. “Nanti itu akan kita klasifikasi pada orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam. “Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep. (*)
