KITAINDONESIASATU.COM – Belum hilang diingatan kita kematian seorang anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) yang tewas dibakar istrinya sekarang kasusnya sampai proses menuntutan, Selasa (17/12/2024).
Persidangan yang menghadirkan terdakwa istrinya almarhum, Briptu FN atau Dila (28) kini dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dalam persidangan ini JPU Ismiranda Dwi Putri dan Angga Rizky Baskoro membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut dihadiri terdakwa dilakukan secara daring dari Polda Jatim.
Sementara penasehat hukum terdakwa AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Gidkum Polda Jatim hadir langsung dalam persidangan.
Banjir di Jawa Timur Terbaru di Jombang dan Mojokerto, Puluhan Orang Mengungsi
Terdakwa dalam kasus ini dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU Ismiranda Dwi Putri, Selasa (17/12/2024).
Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa tetapi juga memicu keresahan di masyarakat.
Adapun hal-hal meringankan disebutkan oleh JPU antara lain, terdakwa adalah seorang ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Terdakwa diketahui ibu yang sedang menyusui anaknya yang masih balita sekaligus menjadi tulang punggung keluarganya.
Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah memiliki catatan kriminal selama hidupnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
“Sidang dengan agenda pledoi digelar tanggal 7 Januari 2024. Sidang ditutup,” tutup Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. **
